Jakarta–
Fenomena menaikkan harga parkir atau nuthuk sering kali terjadi di kota wisata, seperti Solo. Jika traveler ke sana di libur Nataru ini, segini tarif resminya.
Saat libur nataru, Dinas Perhubungan Solo akan selalu memantau lapangan. Kegiatan itu untuk memastikan traveler merasa nyaman saat berkunjung di Solo.
“Kita patroli parkir dan patroli tarif parkir,” kata Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono Nugroho, saat ditemui detikJateng di kantornya, Kamis (21/12/2023).
“Sementara sebelum ada pergerakan liburan Nataru, kita mengamankan dulu kegiatan yang ada di Balai Kota,” ujarnya.
Dinas Perhubungan Solo akan melakukan patroli parkir setiap hari, terutama di Balai Kota Solo yang mulai ramai traveler. Patroli parkir juga dilakukan melalui CCTV agar mencegah parkir di sembarang tempat.
Kantong parkir di pusat Solo yakni di balai kota, di depan Gereja Katolik Santo Antonius Purbayan, dan di Pasar Gede. Kantong parkir untuk bus-bus wisata ataupun kendaraan wisatawan yang ingin ke Solo juga telah disediakan.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan tarif parkir yang tidak wajar atau meminta layanan derek juga bisa menghubungi nomor 08112910999.
Tarif parkir disesuaikan dengan besaran tarif parkir di tiga zona di Kota Solo, yaitu zona C, D, dan E. Berikut daftarnya:
Tarif parkir zona C Solo
Zona C meliputi Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr Moewardi, S Parman, RE Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.
Sepeda Rp 500Andong Rp 500Sepeda Motor Rp 2.000Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp 3.000Bus/Truk Sedang Rp 5.000Bus/Truk Besar Rp 7.000
Tarif parkir zona D Solo
Zona D meliputi Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof WZ Yohanes, MT Haryono, H Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr Muh Yamin, KH Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr Wahidin.
Sepeda Rp 500Andong Rp 500Sepeda Motor Rp 1.500Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp 2.000Bus/Truk Sedang Rp 3.500Bus/Truk Besar Rp 5.500
Tarif Parkir zona E
Semua ruas jalan di tepi jalan umum di Solo yang tidak termasuk dalam zona C dan D berarti masuk dalam zona E.
Sepeda Rp 500Andong Rp 500Sepeda Motor Rp 1.000Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp 1.500Bus/Truk Sedang Rp 3.000Bus/Truk Besar Rp 4.000
Simak Video “Jogjakarta Tetapkan Tarif Progresif Saat Libur Lebaran, Ini Detailnya”[Gambas:Video 20detik](msl/msl)