Kapolri Beberkan Saluran Pengaduan: Wujud Komitmen Polri Tak Antikritik

Jakarta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah ruang pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polri. Dia mengatakan saluran pengaduan itu dibuka demi mewujudkan Polri yang tidak antikritik.

“Terkait dengan penguatan pengawasan dan evaluasi, dumas Polri terus melakukan berbagai macam kegiatan untuk membuka saluran pengaduan, mulai dari Dumas konvensional, dumas presisi, propam presisi dan WA yanduan, unit wassidik dan hotline WA Itwasum, termasuk medsos kapolri,” kata Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Dia mengatakan bahwa Polri harusnya merespons cepat aduan dari masyarakat. Polri katanya harus memperbaiki segala aduan yang dikeluhkan masyarakat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini semua kita lakukan sebagai bentuk bahwa wujud Polri merespons cepat, tidak antikritik, dan melakukan perbaikan terhadap berbagai macam aduan maupun masukan dan aspirasi dari masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri itu juga menyebut Polri telah mendapatkan kepercayaan publik dengan nilai 85,1 persen di salah satu survei.

“Kemudian alhamdulillah berdasarkan survei Litbang Kompas yang dirilis pada tanggal 26 Desember 2023 terdapat 85,1% masyarakat puas terhadap layanan pengaduan yang dibuka Polri di tingkat Polda maupun Polres,” katanya.

Dalam survei yang sama, Kapolri mengatakan proses penyelesaian pengaduan yang ada juga mendapatkan penilaian 97,7% masyarakat puas dalam proses penerimaan pengaduan, 80,2% masyarakat puas dalam proses tindak lanjut pengaduan, dan 78,9% masyarakat puas dalam penyelesaian pengaduan.

Kapolri mengatakan Polri akan memperkuat pengawasan untuk mencegah perbuatan menyimpang dengan menyempurnakan aplikasi Dumas Presisi. Dia meminta masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran.

“Seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti dan masih berproses. Jika masih ditemukan personel Polri yang melakukan perbuatan menyimpang, silahkan dilaporkan. Pasti akan kami tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku tanpa terkecuali,” katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

 

Updated: Desember 27, 2023 — 6:19 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *