Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka secara tegas akan tetap menghentikan aktivitas Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Ketegasan sikap Pemkab Sikka itu disampaikan Plt Sekda Sikka, Robert Ray kepada wartawan usai menerima puluhan pedagang Pasar Wuring di Kantor Bupati Sikka, Rabu, 13 Desember 2023.
“Secara regulasi kami harus menyatakan bahwa pemerintah tetap tegas, tidak bisa, memang harus ditutup,” tegas Robert Ray.
Robert Ray menambahkan, CV Bengkunis selaku pengelola Pasar Wuring menyediakan tempat untuk para pedagang namun tidak mengantongi izin usaha penyediaan tempat, apalagi membangun atau mengembangkan Pasar Wuring, seharusnya CV Bengkunis mengantongi izin lainnya seperti izin bangunan, memperhatikan tata ruang wilayah.
Baca juga: Plt Sekda Sikka Kaget, Ada Pengelola Pasar Wuring Selain CV Bengkunis
“Semuanya tidak ada dan memang Nomor Induk Berusaha (INB) itu kan dia hanya melalui OSS tadi yang mereka centang secara mandiri, kebetulan di dalam sistem itu ada ruang untuk dicentang jadi yang dia centang secara mandiri itu bisa saja dia mengatakan semua izin sudah lengkap sehingga NIB keluar,” tambah Robert Ray.
Dia juga menegaskan, sesuai tata ruang wilayah, lokasi Pasar Wuring saat ini merupakan wilayah permukiman, bukan pasar dan areal tersebut berbatasan langsung dengan daerah konservasi yang mana harus mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.
Sedangkan Pasar PNPM yang sudah dibangun terlebih dahulu yang berada di satu lokasi dengan Pasar Wuring, jelas Robert Ray, Pasar PNMP di Wuring dibangun karena adanya program PNMP tetapi sebatas untuk berjualan ikan dan sayur-sayuran dengan jumlah pedagang yang terbatas. Namun yang terjadi saat ini, lanjut Robert, semua barang kelontongan juga di jual di Pasar Wuring dan tidak mengantongi izin.
Terkait setoran yang dilakukan CV Bengkunis ke Pemda Sikka dalam kaitannya dengan pajak daerah parkir, Robert menjelaskan setiap orang yang mau mengusahakan atau menyediakan lahan untuk menitipkan kendaraan orang lain untuk tempat parkir, secara aturan dibenarkan bahwa pemerintah harus memungut 30 persen dari hasil parkir.
“Dari sisi kajian untuk membentuk sebuah pasar, mestinya dia tidak boleh terlalu dekat dari pasar yang sudah ada, salah satunya itu, nah kaget ketika kita rapat kemarin baru mereka mulai berusaha untuk urus surat RTRW di PU dan surat keterangan yang keluar juga tidak menyatakan bahwa itu tempat untuk mereka berjualan, kalau jualan sifatnya kecil-kecilan saja ya boleh-boleh saja,” ungkap Robert Ray.
Baca juga: Dua Kali Pedagang Pasar Wuring Gagal Bertemu Penjabat Bupati Sikka
Beberapa pedagang yang saat ini berjualan di Pasar Wuring juga terdaftar sebagai pedagang di Pasar Alok sedangkan pedagang yang belum terdaftar juga akan diakomodir namun Pemkab Sikka diminta untuk menyiapkan fasilitas yang layak di Pasar Alok yang dikelola Disperindag Kabupaten Sikka.
Menjawab hal ini, Robert Ray mengatakan Pemerintah Kabupaten Sikka siap menyiapkan fasilitas-fasilitas dimaksud.
“Hanya memang beberapa lost dan beberapa tempat di Pasar Alok itu harus dibenahi sehingga mereka sementara cari uang di akhir tahun ini untuk memperbaiki yang kurang,” ujar Robert Ray.