Denpasar–
Viral mobil taksi online dilarang mangkal di destinasi wisata Pura Tirta Empul. Siapapun yang melanggar bakal dikenai denda adat sebesar 100 kilogram beras.
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Parta Adnyana pun memberikan tanggapan soal larangan taksi online mangkal di Pura Tirta Empul tersebut. Menurut dia, sanksi adat berupa 100 kilo beras itu merupakan paradigma lama.
“Kami tanggapi dengan dingin supaya tidak terjadi keributan. Malu nanti kita ke wisatawan, seolah-olah kita masih hidup di paradigma lama, dalam arti segala sesuatu harus dipertengkarkan. Padahal, ini harus disinergikan,” kata Bagus Parta di kantor BTB Bali, Denpasar, Jumat (29/12/2023).
Bagus Parta menjelaskan, digitalisasi sudah menjadi suatu keharusan. Menurut dia, masyarakat harus mulai bertransformasi agar dapat menyesuaikan pasar. Ia menilai saat ini banyak wisatawan yang cenderung memilih menggunakan transportasi online.
Meski begitu, Bagus Parta enggan mengomentari terlalu jauh perihal sanksi berupa 100 kg beras tersebut. Ia justru mencontohkan negara lain yang mampu mengelola transportasi online.
“Saya lihat Tokyo sangat baik dalam mengelola digital, transportasi, dan lain sebagainya. Jadi, saran saya kita melihat negara yang lebih berkembang atau maju dari kita,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, taksi online dilarang mangkal di kawasan objek wisata Pura Tirta Empul. Pengemudi taksi online hanya diperkenankan untuk mengantar penumpang ke objek wisata melukat tersebut.
Spanduk larangan tersebut terpasang di area parkir mobil objek wisata Pura Tirta Empul. Sejak spanduk itu terpasang, belum ada sopir taksi online yang melanggar.
“Kami himbau dengan hormat dan tegas kepada taksi online, agar tidak mangkal atau menjemput penumpang di area parkir Tirta Empul. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi adat 100 kg beras. Taxi online drop only,” demikian tulisan di spanduk tersebut.
Bendesa Adat Manukayalet I Made Mawi Arnata mengungkapkan spanduk berisi pesan larangan terhadap taksi online itu dibuat oleh paguyuban sopir di desa adat setempat. Ia menegaskan larangan tersebut berlaku untuk seluruh taksi yang hendak mangkal di kawasan Pura Tirta Empul.
“Menurunkan (penumpang) boleh, mangkal tidak boleh. Ini baru dipasang satu minggu lalu dan belum ada ditemukan pelanggaran,” kata Mawi, Selasa (26/12).
—–
Artikel ini telah naik di detikBali.
Simak Video “Penampakan Massa Driver Online Geruduk Kantor Gubernur DIY”[Gambas:Video 20detik](wsw/wsw)